Dana Kampanye tak Dilaporkan, Caleg tak Dapat Dilantik

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Partai politik diwajibkan membuat rekening baru sebelum masa kampanye untuk menampung dana kampanye,” ujarnya.

Hanafi juga mengungkapkan, pada pemilu 2019 tidak ada batasan nilai dana kampanye bagi semua partai politik peserta pemilu 2019.

“Batasan dana kampanye, hanya berlaku untuk dana sumbangan yang berasal dari perseorangan maupun sumbangan dana dari perusahaan kepada partai peserta pemilu 2019,” pungkasnya.

Dalam Peraturan KPU disebutkan, batas maksimal untuk perseorangan menyumbang Rp2,5 miliar dan untuk lembaga yang menyumbang senilai Rp25 miliar.

Selain itu, peserta pemilu juga diwajibkan untuk membuat rekening baru yang dilaporkan untuk dana kampanye. Seluruh dana yang digunakan partai dalam kampanye mendatang harus masuk ke rekening sehingga memudahkan pemantauan dilakukan.

Lihat juga...