Ciptakan Daftar Pemilih Bersih, Bawaslu Rekomendasikan Perbaikan DPT

Ilustrasi -Dok: CDN

Faktanya, lanjut anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali, Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan.

Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat, sehingga proses pencermatan bersama tidak tercermin dalam Sidalih. Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen ‘by name by address’ ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP di tingkat provinsi.

Secara konkret dan teknis, Bawaslu merekomendasikan, dalam melakukan penyempurnaan DPTHP, KPU/KIP kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota. Koordinasi dilakukan dengan cara KPU memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP tingkat provinsi ‘by name by address’ kepada Bawaslu.

Tujuannya, agar data pemilih dicermati kembali dan memastikan masukan rekomendasi perbaikan Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti dan sinkron antara berita acara dengan Sidalih.

Koordinasi juga dilakukan dengan perbaikan oleh KPU bersama Bawaslu terhadap informasi pemilih yang invalid/anomali. Dengan merdasarkan hasil pencermatan dari Bawaslu, KPU memeriksa akurasi informasi daftar pemilih dan melakukan perbaikan terhadap elemen data tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementerian, lembaga dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.

Kemudian, pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih yang berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lihat juga...