CIPS: Tata Niaga Gula Nasional Perlu Dievaluasi

Gula pasir, ilustrasi -Dok: CDN
JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menyatakan, pemerintah perlu mengevaluasi tata niaga gula nasional, sehingga dapat meningkatkan produktivitas komoditas tersebut.
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hizkia Respatiadi, dalam rilisnya, mengingatkan, bahwa salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi adalah melalui impor.
Namun, menurut dia, pemerintah justru menerapkan hambatan dalam beberapa hal untuk impor, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur melalui rapat koordinasi antarkementerian.
Padahal, menurut dia, pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi.
“Hal ini terbukti dari jumlah impor yang tidak mampu meredam gejolak harga dan waktu pelaksanaan impor yang kurang maksimal, yaitu ketika harga internasional tidak berada pada titik terendah,” ucapnya.
Ia menyarankan, pemerintah melakukan evaluasi pada sejumkah regulasi, karena mekanisme pembatasan kuota impor dinilai tidak mempu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri.
Ia juga berpendapat, bahwa sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar, melalui importir yang memiliki lisensi impor dan memenuhi syarat sebagai importir.
Pemerintah, lanjutnya, cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor, agar berlangsung tertib.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meminta pemerintah menghentikan impor gula.
“Petani menuntut, agar impor gula untuk konsumsi maupun rafinasi distop, karena sudah kebanyakan,” kata Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen.
Perwakilan petani tebu dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Dalam pertemuan tersebut, APTRI menyampaikan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas gula petani yang tidak laku akibat banjirnya gula impor.
Untuk itu, APTRI mendesak agar seluruh gula petani yang tidak laku dapat dibeli pemerintah dengan harga Rp9.700 per kilogram, baik yang digiling di pabrik gula BUMN maupun di pabrik gula swasta tanpa ada diskriminasi.
Menurut dia, saat ini gula petani hanya ditawar pedagang Rp9.100-Rp9.200 per kilogram.
“Petani sangat dirugikan. Gula petani saat ini menumpuk di gudang-gudang pabrik gula kurang lebih 600 ribu ton,” paparnya. (Ant)
Lihat juga...