Cinderamata Kampanye di Batam Maksimal Rp60.000

Ilustrasi - Dok: CDN

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, membatasi pemberian cinderamata kampanye, dari peserta pemilu kepada warga. Nilai paling mahal untuk cinderamata adalah Rp60.000 per item.

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilahkan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye. Dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU No.28/2018. “Boleh kaus, alat tutup kepala, bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan Maksimal Rp60.000 per item,” kata Komisioner KPU Batam, Siddik, Kamis (27/9/2018).

Pembatasan nilai cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang. Mengenai kampanye terbuka terbatas, boleh diselenggarakan di mana saja, asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah. Waktu pelaksanaan dibatasi, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan,” tambahnya.

Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas, diminta memberitahukan ke KPU, dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian setempat. Hal itu untuk memastikan proses kampanye bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengalami gangguan. (Ant)

Lihat juga...