Cegah Pencemaran Kali Bekasi, DLH Siapkan MoU
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, mengaku kewalahan dalam menangani pencemaran yang terjadi di kali Bekasi. Untuk itu, saat ini tengah mempersiapkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kepolisian, Kejaksaan, DLH akan satu langkah dalam menangani jika terjadi pencemaran di Kali Bekasi. Kerja sama ini penting karena instrumen hukum yang dimiliki Pemkot Bekasi, belum cukup dalam menindak pencemaran di Kali Bekasi,” papar Kepala DLH Kota Bekasi, Jumhana Luthfi.
Menurutnya, melalui MoU tentang penanganan pengawasan bersama terkait aksi pembuangan limbah pabrik dan domestik di Kali Bekasi, antara DLH Kota Bekasi, Polres Metro Kota Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, ke depan DLH tidak lagi diperiksa oleh Polisi dan kejaksaan atas laporan serta bukti-bukti yang diberikan DLH jika terjadi pencemaran di Kali Bekasi.

Dia mengakui, jika DLH Kota Bekasi saat ini masih kekurangan personil di lapangan dalam menjaga kebersihan Kali Bekasi. Untuk itu dalam waktu dekat segera mengoptimalkan forum RT/RW untuk turut andil dalam menjaga Kali Bekasi.
“DLH Kota Bekasi saat ini, mempunyai ‘Pasukan Katak’ beranggotakan 30 orang, untuk menjaga Kali Bekasi. Mereka kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB, menyusuri Kali Bekasi dengan perahu maupun jalan kaki. Tugasnya selain bersih kali dari sampah, sekaligus pengawasan jika terjadi pencemaran dari pembuangan limbah,” ujar Jumhana.
Ketika limbah hadir di sungai, ungkapnya, Pasukan Katak, selama ini, selalu kehilangan jejak. Akibatnya limbah menjadi barang tak bertuan lantaran tidak diketahui lokasi asal limbah. Apakah berasal dari industri yang menginduk di Sungai Cileungsi ataukah Kali Bekasi.