Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol tak Kampanye di Media

Ilustrasi - Dok. CDN

Eko mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September. “Tahapan kampanye cukup lama, selama enam bulan,” kata dia.

Setiap partai politik maupun caleg diharapkan agar mematuhi aturan tentang kampanye, antara lain memberitahukan setiap kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada aturannya, sesuai dengan zona kampanye yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...