Bangun Rusunawa, Pemprov DKI Dapat Sorotan Tajam
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dia mengatakan pembelian lahan yang sudah direncanakan itu didasarkan pada penawaran warga.
Ketentuan pembelian lahan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kami memproses pemeriksaan dokumen dan sebagainya, berdasarkan penawaran yang masuk sesuai Pergub 82,” tutur Meli.
Khusus untuk pembelian lahan di Rorotan, lanjut Meli, ada Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan sebagai Lahan Cadangan untuk RTH dan Rusun Umum.
Pergub itu diterbitkan salah satunya karena lahan di Rorotan masih luas. Meli menyebut, banyak pemilik lahan di sana yang menawarkan lahannya kepada Pemprov DKI untuk membangun rusun.
“Kebetulan Rorotan itu memang ada pergubnya, Pergub land banking 106 Tahun 2017,” tuturnya.