Sengketa Indonesia-Amerika Perlu Pendekatan Bilateral

Ilustrasi wilayah Amerika Serikat- Dokumentasi CDN

Meskipun langkah-langkah penyesuaian telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam konsultasi para pihak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 di Jenewa, AS menyatakan bahwa Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian.

Penilaian tersebut didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih mengalami kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia.

“Sekarang sudah tingkat bilateral saja, karena sudah diputuskan. Jika masih dalam tingkat WTO, itu ada aturan dan regulasi yang bisa kita pegang dan dipergunakan,” ujar Bayu.

Sesungguhnya, Indonesia telah melakukan penyesuaian dengan mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Langkah itu sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan oleh DSB WTO.

Amerika akan melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajiban yang sudah direkomendasikan oleh Badan Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Besaran nilai retaliasi tersebut mencapai 350 juta dolar AS.

Namun, besaran retaliasi itu masih akan dibahas di Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018, meskipun nilai tersebut dinilai masih sepihak dan bisa diperdebatkan. (Ant)

Lihat juga...