Sanksi AS Terhadap Iran Memicu Kekhawatiran Pasokan Minyak

Kilang minyak lepas pantai, ilustrasi - Dok: CDN

NEW YORK – Harga minyak mengalami kenaikan pada akhir perdagangan Selasa (7/8/2018) atau Rabu (8/8/2018) pagi (Waktu Indonesia Barat). Kondisi tersebut terjadi usai sanksi-sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang Iran mulai berlaku.

Berlakunya sanksi tersebut meningkatkan kekhawatiran, dapat menyebabkan kekurangan pasokan minyak. Patokan global, minyak mentah Brent untuk pengiriman Oktober bertambah 0,90 dolar AS atau 1,2 persen, menjadi menetap di 74,65 dolar AS per barel di London, ICE Futures Exchange. Harga sempat mencapai titik tertinggi sesi sebesar 74,90 dolar AS.

Sementara itu, patokan AS, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman September, naik 0,16 dolar AS atau 0,20 persen, ditutup 69,17 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange. Harganya turun dari harga tertinggi di awal sesi 69,83 dolar AS.

Gedung Putih mengatakan, dalam sebuah pernyataan pada Senin (6/8/2018), Amerika Serikat akan mengaktifkan kembali sejumlah sanksi, terhadap sektor keuangan dan industri Iran mulai Selasa (7/8/2018). Sanksi-sanksi AS terhadap anggota OPEC, Iran, secara resmi mulai berlaku pada pukul 00.01 tengah malam waktu setempat. Sanksi itu tidak termasuk ekspor minyak Iran. Negara tersebut mengekspor hampir 3 juta barel per hari (bpd) minyak mentah pada Juli lalu.

Sanksi-sanksi tersebut menargetkan pembelian dolar AS, perdagangan logam, batu bara, perangkat lunak industri, dan sektor otomotif Iran. Sanksi AS terhadap sektor energi Iran akan diberlakukan kembali setelah wind-down period 180 hari berakhir pada 4 November mendatang. “Ini tentu mengingatkan kepada semua orang, bahwa AS serius tentang sanksi-sanksinya, dan diragukan mereka akan memberikan keringanan,” kata John Kilduff, mitra di Again Capital Management di New York, Rabu (8/8/2018).

Lihat juga...