Polisi Tetapkan Satu Tersangka OTT PPDB di Bengkalis
BENGKALIS – Kepolisian Resort Bengkalis, Riau menetapkan, satu tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 5 Mandau beberapa waktu lalu. Satu tersangka tersebut adalah berinisial ZE.
“Kami sudah tetapkan ZE, pegawai Tata Usaha SMP Negeri 5 Mandau Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka dalam OTT tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Bengkalis, Rabu (8/8/2018).
Tersangka ZE belum ditahan, namun sejumlah saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Total uang sekitar Rp14.000.000 yang diamankan saat itu, semuanya dari seluruh siswa baru, yang masuk lewat belakang, dan perkara ini masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi,” tambah Andrie.
OTT dilakukan setelah, adanya laporan masyarakat mengenai, pemintaan uang dalam penerimaan murid baru dan murid susulan atau murid pindahan di SMPN 5 Mandau Kabupaten Bengkalis. Pemintaan uang tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembelian baju seragam dan juga operasional sekolah. Setiap orang tua, yang memasukkan anaknya dari sekolah lain atau pindah sekolah, dikenakan biaya Rp2.300.000.
Sebelumnya, Ketua Komite SMP 5 Mandau Jumaidi membenarkan adanya OTT tersebut. Malah Dia juga dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan di Unit Reskrim Polres Bengkalis. “Awalnya tak tahu ada OTT. Tapi tiba-tiba saya ditelepon polisi dan diminta datang ke Satlantas 125 untuk memberikan keterangan. Di situ saya tahu ada kasus OTT,” ujar Jumaidi yang dipanggil hanya selang beberapa jam setelah OTT, pada Sabtu 28 Juli 2018 lalu.
Dia mengaku tak mengetahui pasti persoalan OTT itu. Tapi dari informasi yang didapatnya, OTT berlangsung ketika oknum TU tertangkap tangan tengah menerima uang PPDB yang masuk lewat pintu belakang. “Informasinya OTT terkait siswa masuk belakangan yang merupakan anak pindahan. Kalau tak salah orang tuanya membayar sekitar Rp2.300.000,” kata Jumaidi lagi.