Pemprov DKI Jakarta Matangkan Kontroversi Pensiun
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, tidak ada penundaan masa pensiun. Apalagi, kata Saefullah, pejabat yang memasuki waktu pensiun sudah mengajukan surat ke BKN. Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun pada umur 58 tahun.
“Ya, mana ada SK ditunda. Sebetulnya yang bersangkutan itu sudah pada tanda tangan untuk mengajukan pensiun dan suratnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mana ada pensiun ditunda, kalau PNS itu pensiunnya (umur) 58 tahun,” kata Sekda di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Saefullah menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjabat lebih dari 58 tahun asalkan dia eselon 2 dan masih diberi kepercayaan pimpinan daerah. Namun, apabila sudah tidak diberikan kepercayaan akan menjadi staf.
“Nah kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana enggak bisa lagi. 58 tahun siapa pun, saya juga 58 tahun pensiun, semua pensiun,” terang Saefullah.
Dia yang juga bertugas sebagai Ketua Panitia Seleksi pejabat Pemprov DKI mengungkapkan, setiap pejabat yang akan pensiun akan mendapatkan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga mengatakan siap membantu proses pensiunan dari pejabat yang sudah dicopot.
“Sudah kita bantu administrasinya, ya, tergantung beliau. Sudah kita siapin SK-nya, sudah diusulkan, sudah di-BKN. Setelah sampai di BKN, masuklah surat dari KASN. BKN akhirnya ngerem,” tutur Saefullah.
Lalu dia menuturkan, sebenarnya surat pensiun yang dikirim prosesnya sudah masuk tahap akhir. Saefullah menegaskan, bahwa Pemprov DKI tidak bisa mempensiunkan pejabat sebab hal itu menjadi kewenangan dari BKN.