PBB-P2 Bojonegoro Terkumpul Rp18,7 Miliar

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

BOJONEGORO – Realisasi penerimaan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga 29 Agustus 2018 mencapai Rp18,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Herry Sudjarwo menjelaskan, realisasi penerimaan PBB-P2 di daerahnya sebesar Rp18,7 miliar itu, sudah sesuai target. “Target perolehan PBB-P2 pada jatuh tempo (31 Agustus) ditetapkan sekitar 75 persen, dari target total Rp26,5 miliar pada 2018,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).

Ia optimistis, target penerimaan PBB-P2 di 2018 sebesar Rp26,5 miliar dari 726.823 Nomer Objek Pajak (NOP), bisa tercapai sampai akhir Desember 2018. Hanya saja, wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo, dikenakan denda dua persen per bulan, dengan perhitungan pengenaan denda maksimal 24 bulan.

Ia memberikan gambaran, wajib pajak yang menunggak selama tiga tahun, juga tetap dikenakan perhitungan denda 24 bulan, yang besarnya dua persen dari besarnya PBB-P2. “Kami optimis target perolehan PBB-P2 sebesar Rp26,5 miliar bisa tercapai. Sebab masih ada waktu sampai Desember,” ucapnya.

Sama juga dengan perolehan PBB-P2 2017, target yang ditetapkan sebesar Rp25 miliar. Untuk perolehannya juga 75 persen, pada waktu jatuh tempo pada 31 Agustus. “Tapi sampai akhir Desember perolehan PBB-P2 tahun lalu lebih dari Rp25 miliar,” ucapnya.

Diperkirakan, masih ada wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 di 2018. Hal itu dipicu karena belum sempat datang untuk membayar. “Kalau uangnya sengaja disimpan perangkat desa saya kira tidak,” ucapnya.

Data pembayaran PBB-P2, saat ini bisa dilihat secara online, sehingga wajib pajak yang belum membayar bisa melihat data melalui sistem online. “Wajib pajak bisa membayar langsung datang ke sejumlah bank, tapi bisa juga mengecek data pembayaran PBB-P2 melalui sistem online,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...