Parpol Diminta Turut Aktif Pastikan Calon Pemilih Miliki KTP-El
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sikka, meminta agar semua pihak, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun perangkatnya hinggga ke tingkat kecamatan dan desa, seperti PPK dan PPS, terutama Partai Politik (Parpol), memastikan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT telah memiliki KTP Elektronik.
“Dalam Pemilu 2019 nanti, pemilih wajib mempunyai KTP Elektronik, dan Surat Keterangan (Suket) tidak bisa digunakan lagi. Peran Parpol untuk ikut menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” ungkap Aswan Abola, anggota Bawaslu Sikka, Jumat (24/8/2018).
Parpol diminta untuk mendorong masyarakat segera merekam KTP Elektronik di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, dan setelah itu melaporkannya ke PPK atau PPS, agar dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.
