Lindungi Palestina, Sekjen PBB Meminta Pengerahan Pasukan Perdamaian

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres - Foto Istimewa

NEW YORK – Salah satu cara melindungi warga sipil Palestina adalah dengan mengerahkan pasukan perdamaian, dan pemantau tak bersenjata yang ditunjuk PBB. Hal tersebut diusulkan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, dalam sebuah laporan resmi lembaga tersebut.

Guterres juga mengusulkan, agar bantuan untuk Palestina semakin diperbesar, dan jumlah pegawai PBB di daerah tersebut ditingkatkan. Laporan itu ditulis atas permintaan Majelis Umum PBB pada Juni lalu. Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai resolusi, mengecam penggunaan cara kekerasan yang berlebihan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina. Saat itu Majelis Umum PBB juga mengkritik penembakan rudal dari Gaza ke arah pemukiman sipil Israel.

Resolusi tersebut meminta usulan yang dapat memastikan keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan warga sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk rekomendasi terkait mekanisme perlindungan internasional. Guterres memaparkan empat pilihan yang dapat diambil, meski tidak mengusulkan rekomendasi yang rinci.

Keempat opsi itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak dan penghentian pertikaian bersenjata. “Kombinasi dari pendudukan militer yang terlalu lama, ancaman keamanan yang terus-menerus, lemahnya institusi politik, dan macetnya perundingan damai membuat upaya perlindungan menjadi sangat kompleks secara politik, hukum, dan praktis,” kata Guterres.

Pasukan perdamaian bersenjata dari PBB, atau pasukan gabungan dari beberapa negara yang ditunjuk oleh PBB, bisa dikerahkan untuk memberikan perlindungan fisik. Pilihan ini membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan, dan Amerika Serikat, sebagai sekutu dekat Israel, diperkirakan akan menggunakan hak vetonya. “Di sisi lain, pemantau sipil PBB juga bisa ditugaskan dengan mandat khusus untuk melaporkan persoalan keamanan dan memiliki fungsi tambahan sebagai mediator lokal,” kata Guterres.

Pilihan selanjutnya adalah, memperbesar program pembangunan dan humanitarian PBB, untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina secara lebih efektif sekaligus memperkuat institusi politik di sana. Dan pilihan terakhir adalah, menugaskan lebih banyak petugas HAM dan politik dari PBB, untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan situasi di Palestina.

Resolusi dari Majelis Umum yang meminta usulan pengamanan warga Palestina telah disetujui oleh 120 negara. Sebanyak 45 negara menyatakan abstain, dan delapan sisanya menolak. Resolusi itu dibawa ke depan Majelis Umum setelah Amerika Serikat memveto resolusi serupa di Dewan Keamanan. “Cara terbaik untuk memastikan keamanan dan perlindungan warga sipil Palestina adalah perundingan yang komprehensif dan berkeadilan,” pungkas Guterres. (Ant)

Lihat juga...