Lapas Bengkalis Dihuni 1.000 Tahanan Napi Narkoba

Ilustrasi - Dok. CDN

BENGKALIS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau, saat ini dihuni sekira 1.000 tahanan narapidana kasus narkoba. Jumlah penghuni Lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga 370 persen.

Tahanan narkoba tersebut merupakan pemakai atau pecandu, kurir, dan juga sebagaian ada yang menjadi bandar. “Dari 1.476 tahanan yang ada, 1.000 orang berasal dari narapidana kasus narkoba,” ujar Kepala Lapas Bengkalis Agus Pritiatno, Senin (13/8/2018).

Kamar blok A-B nomor 12 digunakan khusus tahanan narkoba. Pecandu atau pemakai, bisa mendapatkan upaya pembinaan melalui rehabilitasi. Agus juga berharap, tahanan kasus narkoba bisa melakukan upaya pembinaan tersendiri. Tidak mesti langsung menjalani hukuman penjara. “Selama ini dari pengamatan, penegak hukum masih memandang UU Narkotika berorientasi pada pemenjaraan bagi pengguna atau pecandu narkoba, sehingga dianggap seperti penjahat,” ujar Kalapas.

Di 2014, telah dicanangkan pemerintah, menjadi tahun penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Hal itu dilakukan dengan mengubah paradigma pemidanaan pengguna narkoba. Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes turut menandatangani peraturan bersama, tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika tersebut.

“Artinya, melalui kesepakatan bersama, jika seseorang ditangkap penyidik Polri atau BNN menggunakan, atau memiliki narkotika, maka akan tetap diproses secara hukum. Dakwaannya, Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Adapun karena Pasal 127, UU Narkotika, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sehingga tidak perlu dipenjarakan,” pungkas Agus. (Ant)

Lihat juga...