KPK Periksa Isi Ponsel Dirut PLN, Sofyan Basir

Editor: Makmun Hidayat

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau telepon seluler milik Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PT. PLN. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut penyidik KPK ingin mencari sejumlah informasi apakah kemungkinan ada komunikasi antara Sofyan dengan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Provinsi Riau.

“Selain menyita telepon seluler, ada beberapa alat komunikasi lain yang juga disita petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berbeda,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sejumlah petugas KPK pada pertengahan Juli 2018 yang lalu. Saat itu KPK sempat mendatangi rumah kediaman Sofyan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Menurut Febri telepon seluler milik Sofyan tersebut hingga saat ini masih dicek penyidik KPK.

Febri belum bersedia menjelaskan apa saja isi dalam telepon tersebut. Namun yang pasti penyidik akan mendalami ada atau tidak komunikasi antara yang bersangkutan dengan sejumlah pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Masing-masing Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.

Lihat juga...