Kemenpora Bekali Paskibraka Cara Tangkal Hoax

Ilustrasi - Dok: CDN
JAKARTA – Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang saat ini digembleng di PP PON Cibubur, Jakarta Timur, terus mendapatkan tambahan materi, yang salah satunya adalah cara menangkal berita bohong (hoax).
Materi berdasarkan data dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diterima media di Jakarta, Sabtu (11/8/2018), disajikan langsung oleh Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Slamet Santoso, dengan tema ‘Cara Cerdas Tangkal Hoax di Era Digital’.
“Adik-adik Paskibraka memahami bahaya internet seperti cyber bullying, cyber fraud, Porn, Cyber Gambling, Cyber Stalking. Apa itu Hoax? Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran,” kata Slamet Santoso.
Menurut dia, hasil survei 2017, menyebutkan pengguna internet 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang, dan penetrasi pengguna internet berdasar usia yang terbanyak adalah kelompok usia 13-18 tahun, yakni 75,50 persen, menyusul kemudian kelompok usia 19-34 tahun, kelompok usia 35-54 tahun dan di atas 54 tahun.
Perangkat yang dipakai mengakses internet yang paling banyak adalah jenis smartphone/tablet pribadi, kemudian komputer/laptop pribadi, dan perangkat lainnya.
Slamet juga menjelaskan, dalam hal transformasi, adanya internet dari segi pendidikan, berubah, yang awalnya manual based menjadi electronic based, budaya kopi darat menjadi skype, line, wad dan sebagainya. Selanjutnya sosial berupa pasar, tatap muka langsung menjadi belanja online melalui internet tanpa tatap muka.
Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden secara online dalam waktu 48 jam, klasifikasi berita Hoax sebagai berita bohong yang disengaja (90,3%), kedua berita yang menghasut (61,6%), ketiga berita yang tidak akurat (59%), keempat berita ramalan (14%), dan kelima berita yang menyudutkan (12,6%).
Berita hoax menyebar melalui media sosial (92,4%), selanjutnya melalui aplikasi Chat, Situs Web, Televisi, media cetak, email dan Radio.
Isu hoax paling banyak menyangkut masalah makanan dan minuman (32,6%), Penipuan Keuangan (24,5%), Iptek (23,7%), Berita Duta (18,8%), Candaan (17,6), Bencana Alam (10,3) dan Lalu Lintas (4%).
Terakhir, Slamet Santoso menambahkan, peran pemerintah dalam pendekatan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perbuatan yang dilarang, yaitu (1) Pasal 27: Kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan (Delik Aduan Umum) (2) Pasal 28 yaitu Berita bohong dan SARA (3) Pasal 29 yaitu Ancaman Kekerasan.
“Untuk itu, ada ancaman pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta hingga 1 miliar (pasal 45),” tegas Slamet Santoso. (Ant)
Lihat juga...