KemenBUMN Pastikan Utang Perusahaan Negara Aman
JAKARTA — Kementerian BUMN akan terus mendorong andil perusahaan pelat merah dalam pembangunan infrastruktur nasional dengan memastikan utang perusahaan negara tetap aman.
“Biaya pembangunan infrastruktur tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada APBN. Untuk itu, peran BUMN dibutuhkan. Terlebih, setiap proyek infrastruktur yang terbangun akan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kondisi utang BUMN, apalagi jika disebut akan berisiko gagal bayar.
Berdasarkan data Kementerian BUMN Tahun Buku 2017, utang BUMN tercatat sebesar Rp4.825 triliun. Angka tersebut berasal dari utang BUMN sektor jasa keuangan sebesar Rp3.147 triliun dan nonkeuangan Rp1.683 triliun.
Dari total utang BUMN jasa keuangan, sebanyak 76 persen atau setara Rp2.398 triliun merupakan simpanan dana pihak ketiga (DPK) di 4 bank Himbara, kemudian sisanya 24 persen atau setara Rp749 triliun merupakan kewajiban pembayaran asuransi, pensiun, penjaminan dan lainnya.
Pada 2017, total utang luar negeri Indonesia mencapai Rp4.736 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari utang pemerintah sebesar 50 persen, swasta 40 persen, dan BUMN 10 persen.
Utang BUMN pun digunakan untuk hal yang produktif seperti membangun infrastruktur jalan tol, bandara, pelabuhan, dan IPP dimana hal itu dapat memberi keuntungan dalam jangka panjang serta memiliki nilai “multiplier effect” yang besar bagi masyarakat.
“Total utang luar negeri BUMN hanya 10 persen dari seluruh utang luar negeri, atau setara dengan Rp453 triliun. Angka utang luar negeri BUMN tersebut masih terbilang aman jika dibandingkan dengan aset BUMN yang mencapai Rp7.212 triliun,” jelas Gatot.