Harga Bahan Bangunan di Mataram Tidak Boleh Naik
MATARAM – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat, memantau harga bahan bangunan selama masa rekonstruksi, pascabencana gempa bumi yang melanda daerah tersebut.
Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, Dinas Perdagangan telah melakukan rapat khusus dengan berbagai pihak, menganai upaya antisipasi kenaikan harga bahan bangunan, saat masa pemulihan pasca bencana. “Tidak boleh ada kenaikan harga pada masa rekonstruksi, dan pasti akan kita buat edaran khusus agar para pengusaha tidak menaikkan harga sembarangan,” katanya, Minggu (26/8/2018).
Para pengusaha harus memiliki rasa sensitif terhadap bencana yang dihadapi masyarakat. Warga saat ini sedang berusaha untuk bangkit, memperbaiki rumah yang rusak. “Hukum pasar tidak boleh terjadi, dimana permintaan tinggi harga naik. Pedagang harus menjual bahan bangunannya sesuai dengan standar harga yang ada,” tegasnya.
Terhadap hal itu, lanjutnya, apabila ditemukan pengusaha yang menaikkan harga di atas standar harga yang berlaku, pemerintah kota akan memberikan sanksi kepada pengusaha bersangkutan. “Sanksinya, bisa saja berupa pencabutan izin operasional dan sanksi-sanksi lain untuk memberikan efek jera,” tandasnya.
Saat ini, masyarakat belum berpikir melakukan rehabilitasi terhadap rumah. Masyarakat masih fokus melakukan upaya-upaya waspada terhadap bencana yang masih menghantui. “Tetapi setelah ini, masa rekonstruksi dan rehabilitasi akan dilakukan karenanya jangan sampai ada spekulasi harga,” katanya lagi.
Terkait dengan itu, proses pengiriman barang dari luar daerah juga perlu diawasi dan dijaga oleh aparat terkait. Hal itu untuk menjamin distribusi logistik bangunan tetap lancar. (Ant)