Dana Desa untuk Mimika Bertambah Signifikan
TIMIKA – Alokasi dana desa 2018 untuk 133 kampung dan desa di Kabupaten Mimika, Papua, mengalami peningkatan cukup signifikan. Dana desa di 2018 mencapai Rp122 miliar.
“Peningkatan cukup signifikan dibanding 2017. Tahun lalu hanya Rp85 miliar, tahun ini Rp122 miliar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika Michael Gomar, di Timika, Rabu (1/8/2018).
Penyaluran dana desa dibagi dalam tiga tahap, 20 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen pada tahap ketiga. “Realisasi sampai Juni 2018 mencapai 40-50 persen yang sudah cairkan untuk tahap pertama, dan yang telah mengusulkan pencairan tahap pertama sebesar 20 persen dari total 133 kampung yang ada,” tuturnya.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Mimika 2018 tidak mengalami peningkatan atau sama dengan jumlah pada 2017 sebesar Rp66 miliar. ADD diperoleh dari dana bagi hasil ditambah dan perimbangan kemudian dikurangi Dana Alokasi Khusus. “Penyalurannya sudah masuk triwulan kedua. Peruntukannya untuk pembayaran gaji aparat kampung, bamuskam, honor atau insnetif kepada RW, kepala dusun, kepala suku dan tokoh ada yang ada di kampung,” tambah Michael.
Secara umum, evaluasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di 133 kampung untuk kegiatan pembangunan dan juga pemberdayaan telah memberikan hasil baik. Hanya saja, beberapa kendala masih dirasakan DPMK dalam penggunaan dana tersebut, seperti pemahaman masyarakat yang menganggap penggunaan dana desa harus dibagi-bagikan kepada masyarakat.
“Padahal penggunaanya untuk kebutuhan masyarakat secara transparan, sesuai dengan program-program yang disepakati bersama oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah kampung. Namun sejauh ini kami melihat pengelolaan dana desa sudah cukup baik untuk wilayah kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Ant)