Bawaslu Sulteng: Usia Wajib Pilih Harus Masuk DPT

Ilustrasi- Bawaslu - Dok. CDN

PALU — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan seluruh masyarakat yang tergolong usia wajib pilih harus masuk daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

“Bawaslu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulteng untuk melakukan perbaikan data pemilih,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein di Palu, Selasa (28/8/2018).

Berdasarkan pencermatan Bawaslu dan jajarannya di Sulawesi Tengah, ditemukan warga yang memenuhi syarat untuk memilih, yaitu memiliki KTP elektronik dan pemilih pemula namun belum masuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di beberapa kabupaten dan kota.

Begitu pula, dengan warga yang seharusnya tidak memenuhi syarat ada di dalam DPSHP, atau tetap terdaftar. Hal itu tentu berdampak terhadap target peningkatan partisipasi pemilih serta kualitas dari penyelenggaraan pemilu mendatang.

Oleh karena itu, Bawaslu dan jajarannya di Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada KPU di daerah itu agar melakukan perbaikan data pemilih dalam rangka memberikan ruang menyalurkan hak pilih masyarakat pada pesta demokrasi 2019.

“Bawaslu terus melakukan pengawasan atas akurasi data pemilih untuk Pemilu 2019. Mulai dari pencermatan atas DP4, DPS, DPSHb, hingga DPSHa,” kata Ruslan Husen.

KPU di Sulawesi Tengah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat yang tergolong usia wajib pilih terdaftar dalam daftar pemilih sebelum dilakukan pleno DPT pada tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2018. [Ant]

Lihat juga...