Aturan Pembatasan Penyidik TPPU Diuji ke MK

Ilustrasi Gedung MK - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA — Aturan yang membatasi penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) diatur dalam Penjelasan pasal 74 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) sebagai pemohon I, Yayasan Auriga Nusantara sebagai pemohon II, Charles Simabura sebagai pemohon III, Oce Madril sebagai pemohon IV, dan Abdul Ficar Hadjar sebagai pemohon V.

Penjelasan pasal 74 UU TPPU berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia”.

Kuasa Hukum Pemohon, Feri Amsari dalam permohonannya yang diunduh, Kamis, mengatakan bahwa penjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata terhadap ketentuan dalam pasal 74 itu sendiri.

Bunyi pasal 74 UU TPPU adalah: “Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini”.

Menurut pemohon, penyidik sebuah tindak pidana asal, sesuai dengan jenis tindak pidana yang disebutkan pasal 2 ayat (1) UU TPPU tidak hanya terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai saja.

Pemohon menyebutkan ada banyak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Karena itu, penjelasan pasal 74 menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penanganan TPPU sehingga perlu dilakukan pengujian UU Nomor 8 Tahun 2010 ini, kata pemohon.

Dalam permohonannya ini, para pemohon juga menguji pasal 2 ayat (1) huruf z yang dinilai menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum karena memberikan batasan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya empat tahun atau lebih.

Pasal 2 ayat (1) huruf z berbunyi: “Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih”.

Menurut pemohon, ketentuan pasal ini ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan syarat minimal ancaman hukuman untuk diterapkan UU TPPU.

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal 2 ayat (1) huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “…tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih”.

Menyatakan Penjelasan pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”.

Atau jika majelis hakim Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, “ex aequo et bono”, kata Feri Amsari dalam permohonannya. [Ant]

Lihat juga...