JAYAPURA – Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka HUT KE-73 RI, memberikan remisi kepada 1.180 narapidana di Papua, yang saat ini menjalankan hukuman di 10 lembaga pemasyarakatan dan fasilitas tahanan militer.
Kepala Kanwil Kemkumham Papua, Iwan Santoso, mengatakan, para tahanan yang memperoleh remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya sudah habis sebanyak 22 orang.
Para narapidana yang memperoleh remisi itu terbanyak kasus pidana umum, yakni 1.018 orang, dan sesuai PP 99 sebanyak 84 orang.
Narapidana penerima remisi itu menjalani hukuman di LP Abepura sebanyak 312 orang, LP Narkotika Doyo 206 orang, LP Merauke 175 orang, LP Timika 105 orang, LP Biak 119 orang, LP Serui 68 orang, LP Nabire 110 orang, LP Wamena 56 orang.
Kemudian cabang rumah tahanan Tanah Merah tujuh orang, LP perempuan 16 orang dan enam orang menjalani tahanan di rumah tahanan militer Jayapura, kata Santoso.
Iwan Santoso mengatakan, untuk tingkat Provinsi Papua penyerahan remisi dilaksanakan Jumat (17/8) sekitar pukul 14.00 WIT, yang akan dipusatkan di LP Abepura.
“Penyerahan remisi akan dilakukan penjabat Gubernur Papua, Soedarmo”, kata Kakanwil Kemkumham Papua, Iwan Santoso.