Yusafni Keluar Rutan, Kanwil Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi
Editor: Mahadeva WS
Melalui tim investigasi yang dibentuk, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, akan terus menyampaikan informasi kebenaran izin untuk narapidana korupsi Spj fiktif Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp62,5 miliar tersebut. “Sampai saat ini saya belum bisa memastikan hukuman seperti apa yang bisa diberikan kepada petugas Rutan Anak Aia Padang yang bertugas ketika itu,” ucapnya.
Tatakala perizinan keluar tahanan bagi narapidana, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Izin dapat diajukan narapidana dengan alasan menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Sunar Agus menjelaskan, ada proses surat menyurat yang perlu dilalui sebelum narapidana mendapatkan izin keluar Rutan. Mulai dari adanya persetujuan dari kepala Rutan/Lapas, hingga persetujuan kepada Kakanwil Kemenkumham. “Setelah itu akan ada pengawalan, soal berapa personilnya disesuaikan dengan tahanan yang mengajukan izin keluar itu,” katanya.
Kelalaian petugas Rutan Anak Aia Padang disebut Agus sebagai tindakan kesalahan besar. Tidak memberikan pengawalan kepada tahanan yang izin keluar. “Investigasi ini saya langsung pimpin. Jadi akan kita cari tahu, kenapa prosedur memberikan izinya tidak sesuai aturan yang ada. Karena dari surat izin yang kami lihat, tanda tangan izin yang diberikan juga tidak diketahui oleh Kepala Rutan-nya,” tegasnya.