Yusafni Keluar Rutan, Kanwil Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi

Editor: Mahadeva WS

PADANG – Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejadian keluarnya terpidana kasus SPj fiktif Yusafni dari Rutan Anak Aia. Diduga Yusafni keluar dari rutan tanpa pengawalan dan proses izin yang benar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, tim investagasi dibentuk Selasa (10/7/2018) malam. Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang petugas Rutan yang bertugas saat kejadian tersebut. Dugaan sementara, adanya uang sogokan barang bukti belum ditemukan.

“Investagasi akan terus kita jalankan selama 14 hari. Setelah memeriksa petugas Rutan, kedepan kita akan mencari informasi ke pihak keluarga, untuk mengetahui apakah betul kedatangan Yusafni ke Bukittinggi untuk mendapatkan obat akibat penyakit yang dideritannya, serta meminta rekam medis dari Yusafni,” ungkap Dwi, Rabu (11/7/2018).

Persoalan bebas berkeliarannya serta tidak adanya pengawalan bagi terpidana kasus korupsi SPj fiktif Yusafni merupakan kelalaian petugas Rutan. Selain tidak dijalankannya prosedur yang benar dalam hal pemberian izin kepada tahanan untuk keluar Rutan, petugas juga tidak melakukan pengawalan kepada tahanan saat menuju Kota Bukittinggi.

Sementara di dalam aturan jelas, setiap tahanan yang meminta izin untuk keluar dari Rutan akan dikawal. Apalagi dengan kondisi yang dialami oleh Yusafni yang merupakan terpidana korupsi Rp62,5 miliar dan telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang.

“Hal demikian sungguh membuat saya kesal, karena petugas kami lalai. Entah apa itu benar situasti ketika itu petugas Rutan panik melihat Yusafni yang butuh segera perawatan akibat penyakit yang dideritannya, sehingga melakukan prosedur izin yang tidak benar, atau malah Yusafni mencoba membohongi petugas dengan kondisi demikian,” ucapnya.

Lihat juga...