Rumah Dinas Gubernur Aceh Digeledah KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyampaikan terima kasih, khususnya kepada masyarakat Aceh yang ikut membantu kelancaran kegiatan penggeledahan. Apa yang dilakukan KPK hanya semata-mata bertujuan penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Febri Diansyah.
Menurutnya, salah satu tujuan pemberantasan korupsi dilakukan KPK agar hak masyarakat untuk menikmati berbagai fasilitas yang berasal dari anggaran keuangan negara maupun daerah tersebut tidak dirugikan karena diambil secara sepihak oleh oknum pejabat penyelenggara negara.
KPK menduga bahwa dalam kasus OTT KPK di Aceh ada pemberian hadiah atau janji “commitment fee” sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. KPK berhasil menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp500 juta, namun KPK meyakini bahwa total jumlah uang tunai yang dijanjikan Achmadi kepada Irwandi sebesar Rp1,5 miliar.
KPK meyakini bahwa pemberian sejumlah uang yang berasal dari Achmadi tersebut kemudian diberikan melalui perantaraan dua tersangka lainnya, masing-masing Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Selanjutnya uang itu diberikan kepada Irwandi. KPK hingga kini masih mendalami apa motif dan tujuan pemberian uang tersebut dan akan dipergunakan untuk apa selanjutnya.