Rumah Dinas Gubernur Aceh Digeledah KPK

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Tim KPK diperkirakan masih berada di Aceh dalam beberapa hari ke depan sampai kegiatan penggeledahan tersebut dinyatakan selesai.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan sekaligus mencari sejumlah barang bukti terkait kegiatan OTT KPK sebelumnya di wilayah Aceh. Saat itu petugas belum sempat melakukan penggeledahan karena masih fokus memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak yang ikut terjaring OTT.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Aceh sejak pagi hingga malam. “Petugas sempat mendatangi Rumah Dinas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hingga rumah kediaman pribadi. Hingga saat ini penggeledahan masih terus berlangsung,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Febri, saat melakukan penggeledahan, petugas KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, masing-masing dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Febri menjelaskan bahwa temuan sejumlah barang bukti tersebut diharapkan akan semakin memperkuat dugaan KPK terkait korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf. KPK telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Irwandi Yusuf, Achmadi (Bupati Bener Meriah), Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh) dan Syaiful Bahri seorang pengusaha atau kontraktor.

Lihat juga...