Perjalanan KA Jember Bersubsidi Diberlakukan Tarif Parsial
JEMBER – Perjalanan kereta api bersubsidi di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, diberlakukan tarif parsial yang diterapkan mulai per 1 Juli 2018.
“Tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember, Luqman Arif di Jember, Minggu.
Menurutnya penerapan tarif parsial tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Pemberlakuan tarif parsial itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dan pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat,” tuturnya.
Ia menjelaskan ada empat rute perjalanan KA di Daop 9 yang mengalami penyesuaian tarif yakni KA Logawa relasi Jember-Purwokerto, KA Sritanjung relasi Banyuwangi-Lempuyangan, KA Tawangalun relasi Banyuwangi-Malang, dan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya.
“Misalnya untuk perjalanan KA Sri tanjung dari Stasiun Banyuwangi ke Stasiun Surabaya Gubeng yang sebelumnya diberlakukan tarif flat sebesar Rp94.000 per orang, maka sesuai Permenhub No. 31/2018 maka tarif yang dikenakan sebesar Rp88.000 per orang karena jarak Stasiun Banyuwangi Surabaya Gubeng kurang dari 460 kilometer,” tuturnya.
Penumpang KA Logawa yang menempuh perjalanan jaraknya kurang dari 502 kilometer, maka akan dikenai tarif tiket kereta sebesar Rp70.000, kemudian KA Tawangalun untuk jarak kurang dari 235 kilometer akan dikenai tarif sebesar Rp58.000, dan KA Probowangi yang jaraknya kurang dari 98 kilometer akan dikenai tarif Rp27.000.