Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub ‘Ganjil-Genap’

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). –Foto: Lina Fitria
JAKARTA — Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan, peraturan kebijakan ganjil genap akan segera dikeluarkan. Menurutnya, peraturan ganjil genap yang kembali diterapkan sifatnya hanya uji coba untuk menjaga keamanan saat perhelatan Asian Games 2018. 
“Kemarin karena sifatnya uji coba. Tapi, nanti akan segera kita keluarkan peraturannya,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Namun dia enggan memberikan penjelasan mengenai persiapannya. Dia menilai, bahwa Peraturan Gubernur hanya melalui proses biasa.
“Kalau pergub proses verbal saja biasa. Nanti saya cek ke Kepala Dinas kalau sudah selesai, langsung saya tanda tangani (Pergub tersebut),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf untuk Pergub yang mengatur sistem perluasan Ganjil Genap.
“Kami sedang susun draf untuk Pergub. Insyaallah sebelum tanggal 1 (Agustus) sudah selesai. Ini untuk alat penindakan,” katanya.
Menurut Andri, Pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
Andri menambahkan, rambu-rambu juga harus segera dipasang sebagai implementasi Pergub yang dapat menjadi dasar aturan atau alat supaya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar.
“Rambu harus dipasang pada saat penindakan. Rambu-rambu nonportable atau pasang permanen kita pasang semua. Akan dilengkapi dengan rambu nonpermanen atau portable. Jadi, rambu-rambu adalah alat kita untuk bisa melakukan penilangan,” tandasnya.
Sedangkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono, mengatakan, belum ada landasan berbentuk Peraturan Gubernur untuk dasar penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap selama perhelatan Asian Games 2018.
“Kalau sudah ada Pergub, kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya,” ujar Nurhandono, kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Dari awal hingga akhir Juli, kepolisian hanya melakukan sosialisasi berkaitan dengan perluasan ganjil-genap. Berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak pengendara yang nekat menerobos dengan alasan tidak mengerti perihal perluasan ganjil-genap.
“Modusnya ada yang kurang paham, mungkin kurang sosialisasi, ada juga yang tidak tahu pelatnya, ini tanggal berapa, gitu,” kata Nurhandono.
Pihaknya telah menyiapkan personel untuk memberlalukan tilang ke pelanggar ganjil genap, demi kelancaran kegiatan pesta olahraga se-Asia tersebut.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.
“Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” kata Budiyanto.
Sebelumnya, uji coba kebijakan ganjil genap mulai diperlebar ke beberapa wilayah di Jakarta, seperti di Jalan Rasuna Said, M.T. Harhono, D.I. Panjaitan, A. Yani, Benyamin Sueb, Gatot Subroto, dan Metro Pondok Indah mulai tanggal 2 Juli 2018.
Waktu pelaksanaan uji coba dilakukan dari pukul 06.00 – 21.00 atau selama 15 jam. Untuk kendaraan berplat ganjil dapat melintas di jalur tersebut pada tanggal ganjil saja, begitu pula untuk kendaraan berplat genap.
Lihat juga...