Parpol Wajib Sertakan Formulir B3 Saat Pendaftaran Bacaleg
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Setiap Partai Politik (Parpol) diwajibkan untuk menyertakan formulir B3 yang memuat pakta integritas yang menyatakan tidak mengusung bakal calon anggota legislatif dari mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Kami baru terima dua hari yang lalu, sebab ada perubahan terkait penambahan syarat pencalonan. Sebelumnya hanya dengan formulir B untuk pencalonan, B1 surat pencalonan dan model B2 memuat daftar Bacaleg dari setiap Dapil. Kini parpol harus isi formulir B3,” kata Juru Bicara KPU, Kabupaten Sikka, Fery Soge, Senin (9/7/2018).
