Parpol Wajib Sertakan Formulir B3 Saat Pendaftaran Bacaleg

Editor: Koko Triarko

MAUMERE –  Setiap Partai Politik (Parpol) diwajibkan untuk menyertakan formulir B3 yang memuat pakta integritas yang menyatakan tidak mengusung bakal calon anggota legislatif dari mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
“Kami baru terima dua hari yang lalu, sebab ada perubahan terkait penambahan syarat pencalonan. Sebelumnya hanya dengan formulir B untuk pencalonan, B1 surat pencalonan dan model B2 memuat daftar Bacaleg dari setiap Dapil. Kini parpol harus isi formulir B3,” kata Juru Bicara KPU, Kabupaten Sikka, Fery Soge, Senin (9/7/2018).
Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Fery Soge. -Foto: Ebed de Rosary
Dikatakan Fery, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah diundangkan oleh pemerintah, Selasa (3/7/2018). Di dalamnya terdapat perubahan dan perbedaan dalam pasal PKPU tersebut, yakni perubahan Pasal 7 ayat 1 huruf H menjadi pasal 4 ayat 3.
 “Adanya syarat pakta integritas oleh parpol ini, sekaligus menghapuskan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan seluruh bakal caleg wajib melampirkan surat pernyataan, bahwa tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi,” terangnya.
Sanksi berat, tegas fery, akan diberikan kepada setiap Parpol  yang ketahuan mengajukan bakal caleg dari mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi. Untuk itu, Parpol harus benar-benar mengecek setiap bakal caleg yang diajukan.
“Bila ketahuan, akan ada pembatalan bakal caleg  dari daftar calon sementara atau calon yang tercantum dalam daftar calon tetap atau calon terpilih anggota DPR, DPR provinsi, kabupaten dan kota di daerah pemilihan itu,” sebutnya.
Fery menjelaskan, formulir B3 wajib ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik, sesuai tingkatannya, di atas meterai Rp6.000. Semua ketentuan terkait pakta integritas itu sudah termuat dalam model B-3.
“Kalau kemarin KPU menempatkan proses calon mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi tidak boleh, orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan mereka,” tegasnya.
Ketua DPD Partai Berkarya, Kabupaten Sikka Pega Paulus,SE kepada Cendana News menambahkan, pihaknya telah mendapat pemeberitahuan soal ketentuan terbaru dari KPU Sikka soal pakta integritas yang harus ditandatangani oleh ketua dan sekertaris Partai Politik.
“Tetunya kami siap dan harus mengikuti segala ketentuan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, bila mendaftarkan bakal caleg di Kantor KPU Sikka. Sebagai partai baru, tentu ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi kami terkait penambahan aturan soal syarat pencalonan,” ungkapnya.
Lihat juga...