MUI Gelar Konferensi Peran Fatwa
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Annual Conference on Fatwa Studies di Depok, Jawa Barat. Acara ini membahas peran fatwa MUI dalam perkembangan kehidupan berbangsa.
Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorum Niam Sholeh mengatakan, tujuan Annual Conference untuk mendengar kritik dan masukan dari praktisi akademisi dan mendengar hasil penelitian tentang fatwa yang telah dikeluarkan MUI.
“Kegiatan ini ditujukan untuk kepentingan dua hal. Yakni, pertama sarana untuk muhasabah guna memberikan perbaikan layanan fatwa ke masyarakat, baik terkait metodologi dan konten fatwa yang ditetapkan,” kata Niam pada konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Adapun tujuan kedua, sebut dia, adalah sarana untuk diskusi dan konfirmasi atas pandangan hasil temuan dan telaah yang dilakukan penelitian akademisi. Apakah hasil pandangan mereka itu sesuai kondisi faktual proses dan juga hasil fatwa yang ditetapkan MUI.
Dia menyebutkan, ada 25 makalah terpilih yang akan mempresentasikan hasil penelitiannya pada kegiatan tersebut. Makalah yang terpilih akan membahas fatwa Islam bermuamalah di media sosial (medsos) hingga fatwa jual beli emas.
Niam berharap adanya pertukaran pemikiran dari para peneliti untuk memberikan masukan demi perbaikan penerbitan fatwa MUI ke depan.
“Mereka yang terpilih akan mempresentasikan hasil penelitian. Ada yang mengkritisi soal keberperanan dan efektivitas fatwa medsos Islam dalam kehidupan berbangsa dan negara,” ujar Niam.
Selain itu, tambah Niam, mereka juga mengkritisi adanya fatwa jual beli emas, fatwa masalah kontribusi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam ekonomi syariah. Juga fatwa penetapan hijriah di kalender nasional yang muamalahnya adalah mendorong persatuan masyarakat. Ada pula hasil penelitian mereka tentang fatwa lingkungan.