LBH Bandarlampung Tolak Rencana Penggusuran Pasar Griya Sukarame
Warga mengadukan pada Jumat (13/7), petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung melakukan kembali tindakan yang dinilai dapat memicu keresahan dan perlawanan.
Petugas tidak hanya kembali akan melakukan pemagaran di Pasar Griya Sukarame, bahkan petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung mendatangkan personel Polisi Pamong Praja dan alat berat untuk langsung meratakan bangunan-bangunan di Pasar Griya Sukarame tanpa ada musyawarah kepada masyarakat dan tanpa adanya surat penggusuran yang jelas.
Karena itu, LBH Bandarlampung mengingatkan Pemkot Bandarlampung bahwa warga merupakan orang-orang yang mendapat surat penempatan pasar/kios dari tahun 1990-an. Sampai dengan adanya peralihan fungsi pasar tersebut, warga tidak pernah diinformasikan maupun disosialisasikan.
Tuntutan warga setempat adalah meminta informasi dan kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
Warga justru meminta untuk diaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga setempat.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dalam proses pemagaran dan penggusuran Pasar Griya Sukarame seharusnya terlebih dahulu mendapatkan upaya penyelesaian lebih dulu agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas terkait.
“Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural, sehingga demi mencegah timbul keributan serta membela kepentingan masyarakat banyak, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung secepatnya secara arif dan bijaksana,” kata Alian. (Ant)