Lahan Perkebunan Nanas-Rambutan di Singkawang, Terbakar

Karhutla, ilustrasi - Dok:.CDN
PONTIANAK – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Singkawang, menyebut ada sebagian lahan perkebunan rambutan dan nanas terbakar sepanjang bulan Juli 2018.
“Khususnya di wilayah Kecamatan Singkawang Utara,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Singkawang, Yusnita, di Singkawang, Selasa (24/7/2018).
Meski demikian, dia belum dapat memastikan total luas dan yang menyebabkan kebakaran lahan tersebut. “Tadi pagi saya mendapatkan informasi melalui WhatsApp, yang menyebutkan lahan perkebunan rambutan di Semelagi Kecil, terbakar,” ujarnya.
Mengingat musim kemarau telah tiba, dia mengimbau kepada seluruh petani untuk selalu menjaga lahan perkebunannya. “Jangan buang puntung rokok sembarangan, namun jika sudah terjadi kebakaran segera sampaikan ke pihak-pihak terkait,” pintanya.
Dia berharap, semua masyarakat tak kecuali petani, bisa bekerjasama untuk mengatasi masalah Karhutla. Apalagi, lahan yang ada di Singkawang Utara itu merupakan lahan gambut dan mudah terbakar.
“Jadi, sama-samalah kita menjaganya agar tidak terbakar,” ajaknya.
Terpisah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang telah mengeluarkan imbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat cuaca panas yang terjadi dalam beberapa minggu ini.
“Berdasarkan prediksi BMKG dan BNPB, mengenai cuaca ekstrim sekarang ini, beberapa hal perlu kami sampaikan, pertama, bila masyarakat yang tinggal bukan di lahan gambut, bila membersihkan pekarangan sebaiknya sampahnya dibuang ke TPS terdekat,” kata Kepala BPBD Singkawang, Burhanuddin.
Dua, mohon perhatian bila masyarakat yang bermukim di lahan gambut, untuk bersih-bersih tempat hunian dan lahan perkebunan baik perorangan/perusahaan sebaiknya sampahnya tidak dibakar.
“Karena kelalaian pengawasan akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujarnya.
Tiga, mohon perhatian bagi masyarakat yang merokok untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lahan gambut atau lahan yang mudah terbakar.
Empat, bila karhutla diakibatkan kesengajaan tentunya akan mendapatkan sanksi hukuman. “Kesengajaan membakar hutan sanksinya hukuman penjara 15 tahun, denda Rp15 miliiar sebagaimana yang tertuang dalam UU No.41 Tahun 1999,” ungkapnya.
Sedangkan kesengajaan membakar lahan perkebunan, sanksinya hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009.
Berdasarkan imbauan di atas, katanya, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam mencegah dan mengantisipasi karhutla di Kota Singkawang, marilah bersama-sama mentaati peraturan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan Kota Singkawang.
“Semoga pengurangan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Singkawang dapat di minimalisasi, bahkan tidak ada hotspot sama sekali. Salam tangguh dan salam kemanusiaan,” katanya. (Ant)
Lihat juga...