KPU Tunggu Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencapresan

Ketua KPU Arief Budiman - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan institusinya akan melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden dan masa jabatan wakil presiden.

“Apa pun putusan MK akan kami jalankan, tunggu saja putusannya termasuk terkait ambang batas pencalonan parpol mengajukan pasangan capres-cawapres dan masa jabatan wapres,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Hal itu dikatakannya di dalam pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Dia mengatakan masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan pada 4-10 Agustus 2018, dan tidak bisa diperpanjang kalau putusan uji materi di MK memenangkan gugatan Partai Perindo terkait masa jabatan wapres setelah masa pendaftaran.

Menurut dia, sesuai Pasal 226 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara.

“Dalam UU Pemilu mengatur itu, kecuali MK dalam putusannya meminta KPU membuka pendaftaran bakal capres-wapres lagi,” ujarnya.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan institusinya tidak ingin berandai-andai apakah uji materi terkait masa jabatan wapres itu ditolak atau tidak oleh MK.

Menurut dia, selama UU belum berubah atau belum dibatalkan maka UU tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi pegangan KPU.

“Misalnya kalau dikabulkan maka situasional, artinya apakah dalam putusan itu ada perintah dilaksanakan kapan yang bisa menjadi pertimbangan KPU dalam pendaftaran calon,” ujarnya.

Menurut dia kalau dalam amar putusan MK meminta KPU melaksanakannya dengan situasi apa pun maka mau tidak mau harus disesuaikan.

Hasyim mengatakan kalau putusan itu tidak untuk Pemilu 2019, melainkan untuk Pemilu 2024, maka situasinya berbeda sehingga saat ini KPU menunggu keluarnya Putusan MK. (Ant)

Lihat juga...