KPK Periksa Saksi Dugaan Suap PLTU Riau-1

Editor: Koko Triarko

Plh. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati -Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 Mega Watt (MW) Riau-1.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Emi Maulani Saragih (EMS), Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golkar (FPG).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Salah satunya, Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurutnya, Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain pegawai PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, sebagai saksi untuk Eni. Namun, hingga saat ini, belum diketahui kaitan antara Wang Kun dengan tersangka Eni
Sedangkan empat orang lainnya juga dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo. Keempat saksi tersebut, Lukman Hakim dari unsur swasta, Nur Faizah Ernawati, seorang ibu  rumah tangga, Rudi Herlambang, Dirut PT. Samantaka Batubara dan Henky Heru Basudewo, Direktur Pengembangan dan Niaga PT. PJB.
Dalam perkara ini, KPK untuk sementara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga telah menerima sejumlah uang yang patut diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi dan pertambangan. Diduga, pemberian sejumlah uang tersebut untuk memuluskan penandatanganan proyek pembangunan PLTU Riau 1, Provinsi Riau.
KPK meyakini, Eni selama ini telah menerima pemberian sejumlah uang dari Johannes sebanyak empat kali. Pemberian pertama Rp2 miliar, kedua Rp2 miliar, ketiga Rp300 juta dan keempat Rp500 juta.
Petugas KPK berhasil menggagalkan pemberian keempat saat menggelar OTT di Rumah Dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Komplek Widya Chandra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Lihat juga...