Korupsi APBD Malang, 18 Tersangka Dibawa ke Persidangan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
Kasus korupsi tersebut terkait rencana pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Jawa Timur.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyampaikan, bahwa hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ke tahap penuntutan. Dengan demikian maka yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Febri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan sejumlah barang bukti beserta 18 tersangka dalam kasus perkara korupsi terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015 ke penuntutan. “Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani persidangan,” jelasnya di Gedung KPK, Senin (23/7/2018).
Menurut Febri, seluruh tersangka hari ini telah diberangkatkan menuju Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima sejumlah uang puluhan juta sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan pemberian Mochammad Anton, Wali Kota Malang, nonaktif.
Menurut Febri, penyidik KPK telah menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang Rp700 juta yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka lainnya yatu M. Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang 2014 hingga 2019.