Korupsi APBD Malang, 18 Tersangka Dibawa ke Persidangan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta - Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi.

Kasus korupsi tersebut terkait rencana pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Jawa Timur.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyampaikan, bahwa hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ke tahap penuntutan. Dengan demikian maka yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Febri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan sejumlah barang bukti beserta 18 tersangka dalam kasus perkara korupsi terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015 ke penuntutan. “Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani persidangan,” jelasnya di Gedung KPK, Senin (23/7/2018).

Menurut Febri, seluruh tersangka hari ini telah diberangkatkan menuju Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima sejumlah uang puluhan juta sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan pemberian Mochammad Anton, Wali Kota Malang, nonaktif.

Menurut Febri, penyidik KPK telah menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang Rp700 juta yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka lainnya yatu M. Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang 2014 hingga 2019.

Kedelapan belas tersangka tersebut masing-masing adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauz, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utam, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Yaqud Ananda Gudban.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu mantan Walikot Malang M. Anton hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta. M. Anton diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi atau kelompok.

Lihat juga...