DPRD Pasbar Minta Perusahaan Sawit Tidak Tekan Harga
PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta perusahaan kelapa sawit agar tidak menekan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit masyarakat.
“Benar, harga TBS sangat anjlok dan meresahkan masyarakat h dengan kondisi ini,” kata Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K, Minggu (29/7/2018).
Ia meminta perusahaan mematuhi harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit Provinsi Sumbar. Tim Provinsi Sumbar sudah menetapkan harga TBS dikisaran Rp 1.744 per Kg.
Sedangkan, perusahaan membeli dari pedagang pengumpul Rp1.4000 per Kg. Sedangkan di tingkat petani dibeli dnegan harga bervariasi Rp 1.110 -Rp 1.200 per Kg.
Menurutnya menyikapi anjloknya TBS kelapa sawit di Pasaman Barat, maka DPRD sudah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemkab dan sejumlah perusahaan kelapa sawit di aula kantor DPRD setempat pada Kamis (26/7).
“Sangat memprihatinkan dan warga resah akibat rendahnya harga TBS kelapa sawit di pasaran. Harga sawit saat ini bervariasi Rp800 – Rp 1.000 per Kg. Padahal harga sebelumnya mencapai Rp1.500 per Kg,” ujarnya.
Pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait, melalui rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan Pemkab, pimpinan perusahaan se-Pasaman Barat, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), petani kelapa sawit dan pedagang pengumpul TBS kelapa sawit yang ada di daerah itu.
Ia menjelaskan dari rapat TBS nonplasma itu terjadi pembahasan yang alot dan didapatkan kesimpulan dengan membuat berita acara.
Di antara kesepakatan itu adalah seluruh perusahaan di kabupaten Pasaman Barat wajib mematuhi harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumbar.
Seluruh pabrik kelapa sawit diwajibkan membeli TBS kelapa sawit masyarakat perkebunan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit.
Pemkab Pasaman Barat segera menyurati seluruh pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah ini agar melaksanakan kesepakatan.
Selanjutnya, akan dilaksanakan pertemuan Pemkab, DPRD Pasaman Barat dengan direksi pabrik kelapa sawit atau pejabat perusahaan yang ditunjuk dan dapat mengambil keputusan.
Pemkab Pasaman Barat akan segera menindaklanjuti Perda. Lalu akan dilakukan uji rendeman terhadap kelapa sawit masyarakat perkebunan.
Jika pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat tidak mematuhi segala ketentuan ini, DPRD akan bentuk panitia khusus (Pansus).
“Kesimpulan itu harus dipedomani oleh perusahaan yang ada di Pasaman Barat. Karena saat ini harga TBS sawit tidak wajar dengan nilai rupiah sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro menduga ada permainan perusahaan dalam menetapkan harga.
“Perusahaan harus mematuhi kesepakatan ini. Kami juga kedepanya akan memanggil direksi perusahaan yang bisa mengambil keputusan bukan hanya dihadiri humas saja,” tegasnya.
Pihaknya akan memberikan waktu sekitar satu pekan ke depan atau awal Agustus 2018. Kalau tidak ada perubahan harga, maka DPRD akan memanggil lagi pihak perusahaan dan dibuat Pansus.
Artinya kalau sudah Pansus, dibuka semua persoalan yang ada dalam perusahaan, termasuk masalah izin pabrik, KUD yang bermitra dengan perusahaan dan persoalan lainnya.
Sebelumnya, petani sawit di Pasaman Barat resah anjloknya harga TBS di pasaran. Pasalnya, harga saat ini bervariasi Rp 800 -Rp 1.000 per Kg. Padahal, sebelumnya, harga TBS mencapai Rp 1.500 per Kg. [Ant]