BPOM Kendari Sita Produk Kosmetik Ilegal

Ilustrasi - BPOM - Dok. CDN

KENDARI — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 1.981 produk kosmetik tanpa izin atau ilegal.

Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, mengatakan produk kosmetik ilegal tersebut terjaring dalam penertiban kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya tersebar pada 17 kabupaten/kota di Sultra.

“Produk kosmetik tersebut diamankan karena tidak memiliki izin edar maupun tercantum logo BPOM,” katanya, Selasa dinihari (24/7/2018).

Disebutkan, produk ilegal tersebut antara lain mermeid mascara, eyeliner 9 ml, kyllie eye shadow, huda lip glos, matte lipstik moistern, ponds pencil alis, revlon saun smooth 3,8 g.

Selain itu, ekstrak daun sirih manjakani, paket herbal (sabun, toner, day cream), hand body racikan dan susu tinggi kalsium untuk penggemuk badan F dan N.

Leonard mengatakan, sebagian besar kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, hidrocinon dan rhodamin.

“Hasil temuan ini selanjutnya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(Ant)

Lihat juga...