Ombudsman Minta Perketat Pengawasan Kapal Laik Layar
MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara meminta, pemerintah memperketat pengawasan terhadap kapal laik layar. Hal itu merespon musibah yang menimpa KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Kepala ORI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) sore. Sebagai lembaga negara yang memandu pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ORI meminta pemangku kepentingan utamanya di bidang transportasi, melakukan pengawasan ketat terhadap kelaikan kapal layar di kawasan Danau Toba.
Peristiwa yang menyebabkan ratusan penumpang menjadi korban tersebut, harus menjadi momentum bagi pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk mengawasi kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba. “Ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dinas dan kabupaten dan kota di sekitar Danau Toba,” katanya, Selasa (19/6/2018).
Menurut Abyadi, salah satu faktor utama penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut adalah melimpahnya jumlah penumpang dan tidak adanya standar keamanan kapal. Tidak tersedianya pelampung dengan jumlah yang memadai menjadikan tidak terjaminnya keselamatan penumpang jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Kondisi itu dapat diketahui dari video yang beredar berisi rekaman penyelamatan penumpang di perairan yang tidak memakai pelampung. “Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas,” tegas Abyadi.
ORI Sumatera Utara menilai, standar dan jaminan keselamatan penumpang tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius. Hal itu untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa. Standar keselamatan penumpang tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.73/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Dalam regulasi tersebut, ada aturan mengenai kelaikan dan syarat-syarat kelaikan kapal yang akan berlayar, ketentuan kapasitas penumpang, dan ketentuan mengenai standar keselamatan. “Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban,” katanya.
Abyadi mempertanyakan, pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Hal itu dikarenakan, sering adanya informasi jika Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut tidak ada petugasnya. Pihaknya sudah menghubungi pimpinan Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB. (Ant)