Nelayan Sumut Minta Pemodal tak Gunakan Cantrang

Nelayan -Dok: CDN

Apalagi, selama ini kehidupan nelayan terkatung-katung dan tidak jelas, karena belum adanya alat tangkap yang disarankan pemerintah.

Namun saat ini, nelayan di seluruh Indonesia bisa lega dan merasa bangga setelah adanya jaring milineum sebagai pengganti alat tangkap yang merusak lingkungan hidup di dasar laut.

Pemerintah sejak 1 Januari 2018, telah melarang alat tangkap Pukat Cantranf, Pukat Hela dan Pukat Tarik menangkap ikan di perairan Sumut. Bagi yang terbukti melanggar akan diberikan tindakan tegas.

“Nelayan di Sumut harus menghentikan alat tangkap tersebut, dan menggantinya dengan alat tangkap baru yang diizinkan oleh pemerintah, yakni jaring mileneum,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan Pukat Harimau.

Alat tangkap tersebut, selama ini dianggap telah merusak sumber hayati di laut, bibit ikan yang masih kecil, terumbu karang dan lain sebagainya turut disapu bersih cantrang.

Oleh karena itu, maka Pemerintah mengeluarkan larangan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap cantrang dan alat tangkap tersebut banyak digunakan oleh nelayan di Pulau Jawa, yakni di Bandung.

Setiap daerah di Indonesia, memiliki alat tangkap yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama bentuk atau jenisnya. (Ant)

Lihat juga...