KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Dina Farahdiba, Direktur Keuangan PT. Lifestyle Residental diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati.
Dalam kasus tersebut penyidik KPK telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi yang diduga telah melibatkan unsur perusahaan secara sistematis atau keseluruhan. Ini merupakan sejarah pertama sejak KPK berdiri yang kemudian menetapkan tersangka namun bukan secara perseorangan atau kelompok, melainkan berasal dari unsur korporasi.
“Penyidik KPK memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Dina Farahdiba dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT. Nindya Karya (Persero)” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Awalnya penyidik KPK menetapkan Heru Sulaksono, Kepala PT. Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai teesangka dalam kasus tersebut. Heru kemudian divonis penjara oleh pihak pengadilan tahun 2014.
KPK mengembangkan kasus tersebut, kemudian terungkap bahwa ternyata Heru Sulaksono bersama dua perusahaan yang terkait diduga telah melakukan korupsi. Korupsi yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan dermaga kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.