KPK Berhasil Tahan Sejumlah Tersangka OTT Jatim
Editor: Satmoko
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur khususnya di Tulungagung dan Blitar. Ada 2 tersangka yang berasal dari unsur kepala daerah, masing-masing Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu berupa pemberian maupun penerimaan suap atau gratifikasi. Masing-masing tersangka mempunyai peran atau tugas yang berbeda yaitu sebagai pemberi suap atau penyuap, kemudian perantara atau pengepul suap selanjutnya penerima suap.
“Ada 7 orang tersangka terkait OTT di wilayah Jawa Timur, sebagian di antaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Jakarta, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena masih dalam pencarian,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT Tulungagung, 3 di antaranya telah ditahan. Masing-masing Sutrisno Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Tulungagung, Susilo Prabowo sebagai kontraktor dan Agung Prayitno pihak swasta.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang belum ditahan karena masih buron adalah Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung. KPK berulangkali mengimbau agar yang bersangkutan sebaiknya segera menyerahkan diri kepada aparat keamanan setempat atau langsung mendatangi Gedung KPK.
Sementara itu dalam kasus OTT Blitar penyidik KPK secara resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing Muhammad Samanhudi Anwar (Wali Kota) Blitar, Susilo Prabowo sebagai kontraktor dan Bambang Purnomo sebagai pihak pemberi suap.
M. Samanhudi Anwar terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode masa jabatan 2016 hingga 2021. Sedangkan Syahri Mulyo terpilih sebagai Bupati Tulungagung periode masa jabatan 2013 hingga 2018.
Namun kini keduanya dipastikan sudah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah karena telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan 2 tersangka yang berasal dari unsur pejabat penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah tersebut semakin memperpanjang daftar bupati atau walikota yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu juga ada sejumlah oknum kepala daerah setingkat provinsi atau gubernur yang terjerat kasus dugaan korupsi yang kebanyakan berupa penerimaan suap atau gratifikasi.