Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima anak didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total kuota.
Sistem zonasi untuk pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, membantu analisa perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, serta mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi murid yang heterogen. [Ant]