Edarkan Kokain di Bali, WNA Rusia Ditangkap Polisi
Editor: Mahadeva WS
BADUNG – Jajaran Reserse Kriminal (Reskim) Polsek Kuta mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Rusia bernama Rybnokov Vladimir Aleksanddrovich. Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis Kokain.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Majapahit. Tepatnya di depan Toko Miranda Star Shop Kuta Badung pada Jumat (27/4/2018) lalu sekira pukul 20.20 Wita. Penangkapan dilakukan sebagai tindaklanjut informasi laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang diduga dilakukan WNA.
“Ada masyarakat yang melaporkan ke kami kalau di TKP sering terjadi transaksi narkoba yang diduga dilakukan WNA,” ucap Kompol I Nyoman Wirajaya, Rabu (6/6/2018).
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra dan Panit Reskrim Iptu Budi Artama. Setelah mendapatkan keterangan masyarakat, akhirnya diketahui ciri-ciri tersangka. WNA tersebut sering menggunakan sepeda motor matic warna abu-abu. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan pelaku di sekitar TKP.
Sebelum ditangkap, pelaku bertindak mencurigakan serta menghubungi seseorang. “Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip besar berisi tiga plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga Kokain,” tutur polisi berpangkat satu melati dipundak tersebut.
Dari hasil tersebut, petugas tidak berhenti dan melakukan pengembangan. Polisi menggeledah tempat tinggal WNA tersebut di sebuah apartemen di Kuta. Dari upaya tersebut didapatkan sebuah buku bacaan yang didalamnya terselip dua plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga kokain. Untuk pempertanggung jawabkan perbuatannya, WNA yang berprofesi sebagai manajer di negaranya tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek Kuta.