Bawa Amunisi, Satgas-Pamtas Amankan Dua Warga Malaysia
PONTIANAK – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) dari Batalyon Infanteri (Yonif) 511/DY berhasil menangkap dua orang warga negara Malaysia, berinisial BAN (37), dan WAJ (47) yang kedapatan membawa amunisi senjata api.
“Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa amunisi aktif, saat kedua WN Malaysia tersebut berada di Jalan tikus (jalan tidak resmi) di perbatasan Indonesia-Malaysia, kawasan Segumun, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” kata Kapendam XII/TPR, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte, di Pontianak, Sabtu.
Kedua WN Malaysia tersebut ditangkap, Rabu (30/5) sekitar pukul 22.23 WIB oleh Letda Inf Suyit beserta lima anggotanya, setelah beberapa hari melakukan pengendapan di sekitar Desa Segumun.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua WN Malaysia tersebut, saat memasuki wilayah negara Indonesia, keduanya menggunakan sepeda motor jenis Honda Neijen Nopol QCC 749 dari Malaysia.
“Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Yonif 511/DY kedua orang asing itu tidak memiliki dokumen resmi. Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas yang bersangkutan ditemukan satu kotak yang berisikan sebanyak 24 butir peluru, dan keduanya mengakui barang tersebut dibawa merupakan pesanan dari warga negara Indonesia yang berdomisili di Desa Segumun berinisial Ti (34),” ungkapnya.
Kemudian, dari pengakuan kedua warga asing itu langsung ditindaklanjuti oleh Komandan Pos, Letda Inf Suyit dengan mengadakan pengecekan kepada warga Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tersebut.
“Ternyata benar Ti memiliki satu pucuk senjata jenis Petrum. Sehingga dua orang warga negara Malaysia beserta senjata api milik Ti dan munisi diamankan di Pos Segumun Satgas Yonif 511/DY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.