Ahmad Hidayat Mus Tidak Penuhi Panggilan KPK

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah – Foto Dok. CDN

JAKARTA – Dua tersangka korupsi di Kabupaten Sulla, Maluku Utara tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Zainal Mus (ZM) mengajukan penundakan pemeriksaan ke KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih mempelajari lebih lanjut surat yang dikirimkan keduanya. KPK belum bisa menentukan kapan kedua tersangka tersebut akan dipanggil dan diperiksa kembali di Gedung KPK Jakarta. “Kedua tersangka, masing-masing Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus hari ini tidak datang alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus korupsi,” ungkap Febri, Senin (25/6/2018).

Dengan tegas Febri membantah, adanya tudingan sejumlah pihak bahwa pemanggilan terhadap Hidayat Mus tersebut diduga bernuansa politik. KPK disebutnya, dalam melakukan proses hukum sama sekali tidak ada berkaitan dengan politik baik dengan siapapun atau dengan partai manapun.

Tudingan tersebut muncul karena adanya penilaian, ada upaya menghalangi pencalonan Hidayat Mus di pilkada serentak 2018. Ahmad Mus mencalonkan diri sebagai kandidat Gubernur Provinsi Maluku Utara periode 2018-2023. KPK disebutnya, tidak mempermalasalahkan keikutsertaan Hidayat Mus.

Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan penyidik karena keduamya secara resmi juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian sebuah lahan fiktif. “KPK berpedoman bahwa proses pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa politik,” tandas Febri.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanipulasi kegiatan pembelian sebidang tanah atau pembebasan lahan di kawasan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.  KPK meyakini, pembelian lahan tersebut merupakan sebuah proyek fiktif dengan menggunakan skema pembiayaan pemerintah setempat.

Uang pembelian berasal dari APBD 2009 Pemkab Sula. Saat pembelian lahan berlangsung, Ahmad Hidayat Mus menjabat sebagai Bupati Sula periode 2005-2010. Sedangkan adiknya, Zainal Mus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014.

Lihat juga...