Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan pengajuan Zumi Zola sebagai Justice Collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan secara langsung kepada penyidik KPK saat Zumi Zola menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

“Kita mendapatkan informasi dari penyidik KPK, tersangka Zumi Zola (ZZ) telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC), hal tersebut disampaikan melaui pengacara sekaligus kuasa hukumnya,” jelas Kabiro Humas KPk Febri Diansyah, Senin (28/5/2018).

Menurut Febri, hingga saat ini KPK masih mempertimbangkan keseriusan yang bersangkutan. Utamanya dalam upaya membantu mengungkap kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjeratnya. “Nanti di persidangan akan terlihat apakah tersangka sungguh-sungguh atau tidak dalam hal pengajuan diri sebagai JC,” tandasnya.

Penyidik KPK hingga saat ini masih menunggu apakah tersangka bersedia mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. ZZ selama menjabat Gubernur Provinsi Jambi diduga telah menerima sejumlah uang yang patut dicirigai sebagai suap atau gratifikasi.

Ada beberapa bukti sebagai tanda keseriusan seorang tersangka agar permohonan sebagai JC dikabulkan. Diantaranya yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kemudian bersikap kooperatif atau bisa diajak bekerjasama dengan penegak hukum dan bersedia membuka peran atau keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi.

Menurut Febri hingga saat ini penyidik KPK masih fokus berkonsentrasi pada konstruksi penanganan kasus perkara dugaan peneriman suap atau gratifikasi yang menjerat ZZ. Dengan demikian, KPK belum merespon pengajuan permohonan tersebut.

“Sebaiknya tersangka ZZ bersedia terbuka dan berterus terang serta mau membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memberikan sejumlah bukti atau keterangan yang lengkap saat dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK,” tandas Febri Diansyah.

Penetapan status tersangka terhadap ZZ tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi beberapa waktu lalu. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi tersebut.

Tersangka ZZ diduga telah menerima uang tunai sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha atau kontraktor. Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk menyuap oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Lihat juga...