Tak Beralasan, MK Tolak Uji Materiil UU BUMN

Editor: Mahadeva WS

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU BUMN - Foto M Hajoran Pulungan

Pemohon beranggapan, adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR.

Lihat juga...