Tak Beralasan, MK Tolak Uji Materiil UU BUMN

Editor: Mahadeva WS

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU BUMN - Foto M Hajoran Pulungan

“Hal ini ditentukan dalam Pasal 31 UU BUMN. Di mana pengawasannya dilakukan oleh komisaris, bukan oleh DPR. Dengan demikian, mendalilkan adanya pengawasan DPR dalam tindakan korporasi yang dilakukan BUMN, secara tidak langsung para Pemohon hendak menempatkan DPR seolah-olah sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hubungannya dengan PHK, Mahkamah menegaskan bahwa PHK tidaklah serta-merta mengandung persoalan konstitusionalitas. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan, PHK baru menjadi persoalan konstitusionalitas, ketika berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Selama norma undang-undang yang mengatur tentang PHK itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka peristiwa konkret terjadinya PHK tidaklah merupakan persoalan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Apabila dalam praktik terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PHK, maka hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai bagian dari pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung untuk mengadilinya,” ungkapnya.

Dalam uji materil ini, menurut Pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP No.39/2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal.

Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95-100 persen, yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi Negara yang menyangkut hidup orang banyak.

Lihat juga...