Tahanan TKI Ilegal di Malaysia 6.315 Orang

Ilustrasi wilayah ASEAN - Dokumentasi CDN

“Dari jumlah ini, sebanyak 482.535 merupakan PATI dari warga negara Bangladesh, 118.115 Indonesia, 43.860 Myanmar, 32,992 India, dan selebihnya dari negara lain,” katanya.

Bagi program serah diri secara sukarela dengan PATI, lanjut dia, dikenakan denda atau lebih dikenali dengan nama Program 3+1, dari 1 Januari 2018 sehingga 24 Mei sebanyak 92.280 orang PATI telah mendaftar dan pulang ke negara asal melalui program ini.

“Dari jumlah ini, sebanyak 53.129 PATI melakukan kesalahan tinggal melebihi waktu dan sebanyak 39.151 orang PATI melakukan kesalahan tidak ada paspor atau permit (izin bekerja) yang sah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa JIM mengambil segala langkah yang perlu dan tindakan tegas tanpa kompromi untuk menangani isu-isu berkaitan dengan PATI dan warga asing yang melakukan kesalahan.

Selain itu, masyarakat yang mempunyai informasi tentang PATI atau semua informasi yang bisa membantu JIM dalam melaksanakan penegakan hukum diminta supaya menyampaikan informasi tersebut. (Ant)

Lihat juga...